BLITAR – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar mulai memasuki fase penting. Salah satunya di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, yang dijadwalkan membuka pendaftaran bakal calon kepala desa mulai Kamis, 20 Agustus 2026.
Pendaftaran bakal calon kepala desa Desa Ponggok tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 2 September 2026. Dengan dibukanya tahapan ini, masyarakat Desa Ponggok yang memiliki kapasitas, integritas, pengalaman serta keinginan untuk mengabdi dan membangun desa diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilkades Desa Ponggok merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Blitar tahun 2026. Untuk Desa Ponggok, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 9.650 pemilih, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut diperkirakan mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat.
Pelaksanaan Pilkades mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup tersebut tercatat sebagai regulasi yang berlaku di JDIH Kabupaten Blitar.
Secara umum, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- memenuhi ketentuan mengenai riwayat pidana sebagaimana diatur dalam peraturan;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama batas masa jabatan yang ditentukan peraturan;
- serta memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen pembuktian yang ditetapkan panitia sesuai ketentuan terbaru.
Ketentuan mengenai persyaratan tersebut perlu dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen administrasi sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia Pilkades. Ketentuan pokok mengenai persyaratan calon kepala desa juga telah diatur dalam regulasi Kabupaten Blitar sebelumnya dan diperbarui melalui Perbup 26 Tahun 2026.
Ketua Panitia Pilkades Desa Ponggok, Yogi, mengimbau kepada masyarakat yang berminat maju sebagai bakal calon kepala desa agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
«“Kami mengajak warga Desa Ponggok yang memiliki potensi, kemampuan dan keinginan untuk mengabdi kepada masyarakat agar tidak ragu mengikuti proses pendaftaran. Silakan memanfaatkan kesempatan ini dan mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,”
“Panitia akan bekerja sesuai ketentuan. Setiap berkas yang masuk akan kami terima dan dilakukan pemeriksaan sesuai persyaratan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan aman, lancar, transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga yang memenuhi persyaratan,” ujar Yogi»
Menurut Yogi, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga suasana kondusif selama seluruh rangkaian Pilkades berlangsung. Perbedaan pilihan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus disikapi secara dewasa.
Setelah pendaftaran, proses akan berlanjut pada penelitian dan verifikasi persyaratan, tahapan penetapan calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkades serentak Kabupaten Blitar.
Masyarakat Desa Ponggok pun kini mulai menantikan siapa saja putra-putri terbaik desa yang akan mengambil kesempatan untuk maju dan menawarkan gagasan serta visi pembangunan bagi Desa Ponggok ke depan. (BW)