TULUNGAGUNG — Persidangan perkara yang melibatkan Yayasan Raden Syahid Tulungagung memasuki agenda pemeriksaan pembuktian dari Penggugat pada Kamis, 20 Agustus 2026 Pukul 10:00 WIB.
Namun, dalam agenda tersebut, pihak Penggugat, Ali Sodik, tidak menampakkan batang hidungnya alias mangkir dalam persidangan. Padahal, pemeriksaan bukti merupakan tahapan penting dalam proses perkara karena masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan dan mempertanggungjawabkan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Gugatan.
Berdasarkan pemberitahuan agenda persidangan, pihak Penggugat juga diminta untuk mengunggah dokumen bukti sesuai dalil gugatan sebelum agenda pemeriksaan bukti pada Kamis, 20 Agustus 2026 sebelum Pukul 10.00 WIB, namun hingga Pukul 12:30 WIB Penggugat tidak mengunggah Dokumen Bukti.
Ketidakhadiran pihak Penggugat dalam agenda pembuktian tersebut tentu menjadi catatan serius. Sebab, pada tahap pembuktian, setiap dalil yang disampaikan dalam pokok perkara pada prinsipnya harus dapat diuji dan didukung dengan alat bukti yang sah di persidangan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena sebelumnya muncul tudingan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Yayasan Raden Syahid. Pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh tudingan semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar disampaikan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum Yayasan Raden Syahid, Toha Maksum, S.H., M.Pd., yang akrab disapa Gus Maksum, dan Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD. meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka melalui proses hukum.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan. Justru di dalam persidangan inilah setiap dalil dan tuduhan harus diuji dengan bukti. Kalau memang ada tuduhan terhadap Yayasan Raden Syahid, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan sampai opini atau tudingan yang belum terbukti justru menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegasnya.
Menurutnya, pihak Yayasan Raden Syahid akan tetap mengikuti proses hukum dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar perkara ini berjalan secara fair dan objektif. Yang benar harus dibuktikan, yang dituduhkan juga harus dipertanggungjawabkan. Kami siap menghadapi proses persidangan dan memberikan bukti-bukti yang kami miliki,” lanjutnya.
Para Kuasa Hukum Yayasan menambahkan, ketidakhadiran pihak tertentu dalam sebuah agenda persidangan merupakan hal yang nantinya menjadi catatan dalam proses perkara dan kewenangan majelis hakim untuk menilainya.
“Kami tetap menghormati hukum. Bagi kami, ruang pembuktian adalah ruang yang paling tepat untuk menjawab semua tudingan. Bukan dengan perang opini, tetapi dengan fakta dan alat bukti,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, alasan ketidakhadiran Ali Sodik dalam agenda pemeriksaan bukti tersebut belum diketahui secara pasti. Konfirmasi dari pihak Ali Sodik masih diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan. (red)