SIDOARJO — Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Persidangan yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, tersebut menandai dimulainya proses pembuktian perkara yang menjerat keduanya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal.
Didakwa Menerima Uang dari Sejumlah Pejabat
Dalam dakwaan pertama, Gatut Sunu Wibowo didakwa melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, total uang yang disebut diperoleh dalam perkara tersebut mencapai Rp3.244.711.915.
Sejumlah pejabat yang disebut dalam dakwaan antara lain Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio sebesar Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto sebesar Rp700 juta, serta Kepala Disperindag Fajar Widianto sebesar Rp100 juta.
Selain itu, Hartono selaku Kepala Satpol PP disebut menyerahkan Rp10 juta, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial sebesar Rp40 juta, dan Suyanto selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp380 juta.
Dakwaan tersebut juga menyebut Trihadi Setyawati selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp500 juta, serta Yulius Rahma Isworo selaku Kepala Bagian Umum sebesar Rp1.425.311.915.
Atas dakwaan tersebut, Gatut Sunu Wibowo didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan Kedua: Gratifikasi Rp2,9 Miliar
Dalam dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi senilai Rp2.900.000.000.
Dakwaan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembacaan dua dakwaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang kini memasuki tahap awal persidangan. Selanjutnya, perkara akan berlanjut ke agenda pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang diajukan penuntut umum.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Uang yang Masuk kepada Bupati
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menyatakan bahwa uang yang disebut dalam dakwaan tidak ada yang diterima secara langsung oleh Gatut Sunu Wibowo.
«“Semua fakta yang dibacakan oleh JPU tidak ada satu rupiah pun yang masuk kepada terdakwa,” kata Suryono Pane.»
Suryono menyebut uang tersebut diserahkan melalui ajudan Gatut Sunu Wibowo, yakni Dwi Yoga Ambal. Oleh karena itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan bupati.
“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, kan? Mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta, kan gitu,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum memilih menunggu proses pembuktian untuk memastikan kebenaran seluruh tuduhan dan aliran uang yang disebut dalam dakwaan.
Perkara tersebut selanjutnya akan berlanjut pada persidangan berikutnya. Publik menantikan proses pembuktian di pengadilan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Seluruh tuduhan dalam berita ini masih berupa dakwaan penuntut umum dan belum merupakan putusan pengadilan. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap memiliki hak untuk membela diri serta dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)