BLITAR.NewsHitamPutih.com– Beberapa warga Kota Blitar mulai mempertanyakan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) di RSU Aminah. Keluhan tersebut muncul setelah salah seorang warga mengaku masih diminta membayar sejumlah biaya meski menjalani pengobatan menggunakan kepesertaan KIS.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat itu kemudian memunculkan pertanyaan, apakah biaya tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau terdapat layanan tertentu yang memang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan JKN, pada prinsipnya peserta yang memperoleh pelayanan sesuai prosedur dan manfaat yang dijamin tidak dikenakan biaya tambahan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti permintaan layanan di luar hak peserta, peningkatan kelas perawatan atas permintaan sendiri, atau pelayanan yang memang tidak termasuk manfaat yang dijamin, dapat timbul biaya yang menjadi tanggungan pasien sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terdapat pasien KIS yang diminta membayar, perlu diketahui terlebih dahulu dasar pengenaan biaya tersebut. Apakah biaya tersebut berasal dari layanan yang memang tidak ditanggung JKN, adanya permintaan khusus dari pasien, atau terdapat alasan administratif lainnya.

Sejumlah warga berharap RSU Aminah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta. Transparansi mengenai rincian biaya dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan. Setiap kasus dapat memiliki kondisi dan dasar hukum yang berbeda.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada manajemen RSU Aminah maupun pihak BPJS Kesehatan terkait mekanisme pembiayaan yang diterapkan dalam kasus tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas cover both sides.(bowo)