BLITAR.NewHitamPutih.com – Seorang warga Desa Pikatan bernama Rifa’i mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan terkait proses keberangkatannya untuk bekerja di Taiwan yang disebut telah diurus sejak tahun 2014 melalui seorang penyalur tenaga kerja berinisial HNM yang berasal dari wilayah Karanggayam.
Berdasarkan keterangan Rifa’i, selama mengikuti proses tersebut dirinya telah mengeluarkan biaya sekitar Rp. 40 juta. Namun hingga saat ini, ia mengaku tidak pernah diberangkatkan ke Taiwan maupun memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian, pada Mei 2020 telah dilaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. Dalam mediasi tersebut, menurut Rifa’i, HNM mengembalikan uang sebesar Rp. 9 juta. Selain itu, dibuat pula surat perjanjian yang difasilitasi pemerintah desa, yang pada pokoknya berisi komitmen bahwa sisa uang akan dikembalikan setelah pandemi COVID-19 berakhir.
Namun, menurut pengakuan Rifa’i, hingga saat ini janji tersebut belum juga direalisasikan sehingga sisa uang yang telah dikeluarkannya masih belum dikembalikan.
Merasa persoalannya tidak kunjung selesai, pada Oktober 2021 Rifa’i mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Blitar Kota. Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku belum memperoleh penyelesaian atas permasalahan yang dialaminya.
Rifa’i berharap HNM bersikap kooperatif dan memenuhi janji sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian hasil mediasi. Menurutnya, penyelesaian secara baik-baik masih menjadi harapan utamanya.
“Harapan saya HNM dapat kooperatif dan menepati janjinya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Saya ingin persoalan ini selesai dengan baik,” ujar Rifa’i.
Apabila HNM tetap tidak memenuhi komitmennya, Rifa’i menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ulang ke Polres Blitar Kota sebagai upaya mencari kepastian hukum dan penyelesaian atas permasalahan yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut serta berupaya menghubungi pihak HNM untuk meminta konfirmasi dan memberikan hak jawab atas keterangan yang disampaikan Rifa’i. Apabila pihak HNM memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bowo)