BLITAR – Dugaan perundungan terhadap seorang santri berusia 10 tahun di Pondok Pesantren Al Khusna, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mendapat perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar.
Berdasarkan keterangan Arif Budi dari Dinsos Kabupaten Blitar melalui sambungan telepon, diketahui bahwa pihak yang disebut sebagai pelaku dalam kasus tersebut memang merupakan anak yang sebelumnya berada dalam pendampingan dan penitipan Dinsos.
Arif menjelaskan, anak tersebut rencananya akan dikembalikan kepada Dinsos setelah muncul persoalan di lingkungan pesantren. Selanjutnya, anak tersebut direncanakan mendapatkan penanganan melalui program Sekolah Rakyat (SR).
Namun, proses tersebut hingga kini masih terkendala persoalan administrasi sehingga belum dapat segera direalisasikan.
Yang cukup menjadi perhatian, menurut keterangan Dinsos, anak tersebut ternyata sebelumnya juga pernah mengalami persoalan di tempat pendidikan keagamaan lain, yakni salah satu pesantren di wilayah Selopuro, Blitar.
Karena adanya persoalan di tempat sebelumnya, anak tersebut kemudian dipindahkan dan dititipkan ke Ponpes Al Khusna, Sidorejo.
“Tidak menyangka akan terjadi kejadian seperti ini,” demikian garis besar penjelasan Arif Budi saat dikonfirmasi.
Menurut Dinsos, langkah penitipan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan dan pengasuhan terhadap anak yang diketahui tidak memiliki orang tua.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata dapat dilihat dari satu sisi. Di satu sisi terdapat dugaan perundungan terhadap korban yang tentu harus mendapat perhatian serius. Namun di sisi lain, kondisi dan latar belakang anak yang disebut sebagai pelaku juga perlu dipahami secara utuh agar penanganannya tidak berhenti pada pemberian label sebagai “pelaku”.
Di tengah persoalan tersebut, Dinsos juga mempertanyakan pola pengasuhan yang diterapkan di lingkungan pesantren.
Informasi yang diterima Dinsos menyebut adanya pola pengasuhan di mana kakak kelas mengasuh adik kelas.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan penting: sejauh mana pengawasan orang dewasa dilakukan terhadap para santri, terutama ketika anak-anak dengan latar belakang dan persoalan yang berbeda ditempatkan dalam satu lingkungan pengasuhan?
Sebab, apabila benar pola pengasuhan lebih banyak diserahkan kepada sesama santri, maka perlu dilihat kembali bagaimana mekanisme pengawasan, pembinaan, serta pencegahan kekerasan terhadap anak diterapkan.
Pertanyaan tersebut bukan berarti serta-merta menempatkan pesantren sebagai pihak yang bersalah. Namun, setiap lembaga yang menjadi tempat pengasuhan anak memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tersebut aman bagi seluruh anak yang berada di dalamnya.
Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai penanganan anak yang tidak memiliki orang tua dan membutuhkan perlindungan khusus.
Anak yang disebut sebagai pelaku tidak serta-merta lahir sebagai pelaku kekerasan. Apalagi menurut Dinsos, sebelumnya anak tersebut sudah pernah mengalami persoalan di tempat lain dan kemudian dipindahkan. Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar menghukum atau mengucilkan.
Pada saat yang sama, dugaan perundungan terhadap korban tetap harus ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Kini, bola penanganan kembali berada di tangan Dinsos. Rencana memasukkan anak tersebut ke Sekolah Rakyat (SR) diharapkan bukan sekadar menjadi solusi pemindahan, tetapi benar-benar menjadi langkah rehabilitasi, pendidikan, dan pendampingan agar anak tersebut memperoleh lingkungan yang lebih aman sekaligus mampu memperbaiki perilakunya.
Sebab, melindungi korban adalah kewajiban. Namun memastikan anak yang bermasalah tidak semakin kehilangan arah juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak. (BW)