TULUNGAGUNG – Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Asrama Putra Sunan Gunung Jati Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjadi pusat perhatian para ulama dan santri senior se-Jawa Timur pada hari ini, Kamis Legi, 18 Juni 2026. Pesantren yang berlokasi di Jl. Raya 1 Gg. PDAM Ngunut tersebut ditunjuk sebagai tuan rumah gelaran akbar Bahtsul Masail Kubro yang dilaksanakan oleh LBM PCNU Kab Tulungagung
Acara berskala regional ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari para pengasuh pondok pesantren (masyayikh) serta perwakilan santri senior (musyawirin) dari berbagai daerah di wilayah Jawa Timur. Hadir juga dalam forum ini KH. Muhibul Aman Ali (Rois Syuriyah PBNU), KH. Muhammad Hamim (ketua LBMNU PWNU Jawa timur, KH. Zahrowardi (wakil ketua LBMNU PWNU Jawa timur) dan KH. Muhson Hamdani (Rois Syuriyah PCNU Kab Tulungagung demikian ungkang M. Syafi’ Mukarrom selaku ketua LBM PCNU Tulungagung. Kehadiran para pakar hukum Islam (fikih) ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kepastian hukum atas berbagai persoalan umat kontemporer.
Fokus Utama: Kontroversi Pelaksanaan Badal Haji
Pada forum kubro kali ini, panitia mengangkat tema yang sangat krusial dan kontekstual, yaitu “Kontroversi Pelaksanaan Badal Haji”.
Menurut M. Syafi Mukarrom yang juga pengasuh PP Darunnajah Bandung Tulungagung, Tema ini dipilih menyusul maraknya fenomena di masyarakat terkait jasa badal haji (menggantikan haji orang lain yang telah wafat atau udzur syar’i) yang kerap memicu perdebatan, baik dari sisi keabsahan fikih, syarat-syarat bagi orang yang membadali, hingga potensi komersialisasi berkedok ibadah.
Dalam forum ini, para ulama dan santri senior beradu argumen dengan merujuk pada kitab-kitab kuning (literatur klasik Islam) untuk membedah batas-batas syariat, keabsahan regulasi, serta solusi hukum yang maslahat bagi umat.
Antusiasme dan Pengamanan Ketat.
Sejak pagi hari, kompleks Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien Asrama Putra Sunan Gunung Jati Ngunut telah dipadati oleh para delegasi. Guna mendukung kelancaran acara, pihak panitia lokal berkoordinasi dengan aparat keamanan dan barisan serbaguna (Banser) untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar Jl. Raya Ngunut mengingat tingginya volume kendaraan tamu undangan.
Hasil dari keputusan Bahtsul Masail Kubro ini nantinya akan dibukukan dan disebarluaskan sebagai panduan hukum keagamaan resmi, tidak hanya bagi warga nahdliyin di Jawa Timur, tetapi juga bagi masyarakat luas agar terhindar dari praktik badal haji yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.(red)