KEDIRI.NewsHitamPutih.com– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat kecil. Melalui proses negosiasi yang berjalan alot, LPK-RI sukses melakukan pendampingan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh pihak leasing di kantor Sinarmas Multi Finance, Jl. Erlangga No. 34-36 Lantai 3, Kota Kediri, pada Rabu (08/07/2026).
Hadir langsung memimpin jalannya pendampingan, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Tulungagung, Parmonangon Sirait, yang didampingi oleh Kuasa Hukum, KH. Thoha Maksum, S.H. Kehadiran jajaran LPK-RI ini guna menyikapi keluhan serius dari salah satu debitur, Abdul Fuad Maulana, warga Dusun Tlemang, RT 001/RW 002, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini mencuat setelah dana angsuran milik konsumen selama 3 (tiga) bulan diduga kuat ‘raib’ dan tidak terinput ke sistem, yang berpotensi merugikan pihak debitur secara finansial serta mengancam status kreditnya.
Kuasa Hukum LPK-RI, KH. Thoha Maksum, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berdiri kokoh untuk membela hak Abdul Fuad Maulana. Selain menuntut pengembalian total nominal angsuran 3 bulan yang sempat dinyatakan hilang tersebut, tim hukum LPK-RI secara resmi mengajukan permohonan Pelayanan Khusus (Pelsus) bagi sang debitur.
Proses mediasi di lantai 3 kantor Sinarmas Multi Finance tersebut berlangsung cukup tegang dan memakan waktu. Terjadi adu argumen yang sangat sengit antara pihak LPK-RI dengan manajemen leasing. Namun, berkat bukti-bukti kuat serta dasar hukum perlindungan konsumen yang dipaparkan oleh KH. Thoha Maksum, S.H., pihak leasing akhirnya tidak berkutik.
Angga, selaku perwakilan petugas yang berwenang dari Sinarmas Multi Finance, akhirnya mengambil keputusan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum LPK-RI demi menyelesaikan sengketa tersebut.
Melihat hasil positif tersebut, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmonangon Sirait, memberikan catatan dan apresiasinya kepada pihak manajemen Sinarmas Multi Finance yang dinilai pada akhirnya mau kooperatif dan mendengarkan hak konsumen.
“Kami mengapresiasi pihak Sinarmas yang pada akhirnya bijak mengambil keputusan dan mengabulkan permohonan dari klien kami. Ini membuktikan bahwa hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja oleh lembaga pembiayaan mana pun,” pungkas Parmonangon Sirait dengan tegas di lokasi kejadian.
Di sisi lain, Abdul Fuad Maulana selaku debitur tidak dapat menyembunyikan rasa lega dan harunya. Perjuangan panjang mempertahankan haknya membuahkan hasil manis berkat kawalan ketat LPK-RI.
“Saya sangat senang dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada LPK-RI atas suksesnya perjuangan ini dalam membela hak saya selaku konsumen. Kami sangat berharap LPK-RI selalu menjadi garda terdepan untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat kecil seperti saya yang seringkali bingung menghadapi masalah seperti ini,” ungkap Abdul Fuad penuh rasa syukur.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan di wilayah Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya agar lebih profesional, transparan, dan tidak semena-mena dalam mengelola administrasi keuangan para konsumennya. (Red)