TULUNGAGUNG – NewsHitamPutih.Com- Hakim Pengadilan Negeri PN Tulungagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan perdagangan pupuk ilegal, Purwanto. Dengan putusan itu, status tersangka Purwanto dinyatakan sah dan proses hukumnya lanjut ke sidang pokok perkara, 19 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Tulungagung, sidang putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Tlg digelar Kamis 18 Juni 2026. Sidang dipimpin hakim tunggal Y. Erstanto Windiolelono, S.H.,M.Hum. Dalam amar putusannya hakim memutuskan dua hal: 1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon Purwanto. 2. Membebankan biaya perkara sebesar Nihil.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, praperadilan diajukan kuasa hukum untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Karena ditolak hakim, berarti penetapan tersangka sudah sesuai prosedur KUHAP.
“Praperadilan sudah diputus dan hakim menolak permohonan tersangka,” kata Andi.
Penolakan itu sekaligus menguatkan langkah penyidik. Penetapan tersangka Purwanto dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan baru itu menggantikan UU 8/1981. Syarat minimal dua alat bukti sah terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa kami profesional dalam penegakan hukum,” jelas Andi.
Kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal ini sudah masuk tahap P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Penyidik Polres Tulungagung sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulungagung. Perkara sekarang masuk tahap dua dan siap disidangkan.
“Perkara sudah masuk tahap dua dan dinyatakan P-21,” terang Andi.
Kuasa hukum Purwanto, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, sebelumnya menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan kepolisian. Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan dan berupaya maksimal di persidangan. Namun hasil akhir tetap penolakan.(aan)