BLITAR.NewsHitamPutih.com– Setelah pemberitaan mengenai keluhan warga terkait dugaan masih adanya biaya yang dibebankan kepada pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada 29 Juni 2026 menuai perhatian publik, tim media melakukan klarifikasi kepada manajemen RSU Aminah pada Rabu (1/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, media diterima oleh perwakilan Humas RSU Aminah, Bapak Ismail. Menanggapi keluhan yang berkembang di masyarakat, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh pelayanan BPJS maupun KIS di RSU Aminah mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
Menurut Ismail, tidak seluruh tindakan maupun pelayanan kesehatan otomatis dijamin oleh BPJS. Karena itu, BPJS Kesehatan bersama rumah sakit dan instansi terkait secara berkala melakukan sosialisasi mengenai jenis layanan yang ditanggung maupun yang berada di luar cakupan jaminan.
“Sering kali yang terjadi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan BPJS. Akibatnya, ketika ada layanan yang memang tidak dijamin, rumah sakit menjadi pihak yang dikomplain, seolah-olah rumah sakit yang menentukan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, RSU Aminah hanya berperan sebagai fasilitas kesehatan rujukan (Faskes Tingkat II) yang memberikan pelayanan sesuai ketentuan BPJS. Sementara penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta alur pelayanan peserta BPJS seharusnya telah disampaikan sejak pasien mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I).
Meski demikian, Ismail memastikan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tetap dapat memperoleh pelayanan di RSU Aminah menggunakan BPJS/KIS sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian apakah suatu kasus memenuhi syarat pembiayaan BPJS bukan diputuskan oleh rumah sakit, melainkan melalui mekanisme dan verifikasi unit BPJS/Casemix berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi6 penegasan bahwa rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun mengabaikan aturan BPJS Kesehatan.
Menutup keterangannya, pihak RSU Aminah menyatakan tidak menutup diri terhadap kritik dari masyarakat. Rumah sakit justru mengajak masyarakat yang mengalami kendala pelayanan untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan, baik melalui nomor layanan pengaduan yang terpampang di lingkungan rumah sakit maupun melalui media sosial resmi RSU Aminah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar sosialisasi mengenai hak dan ketentuan pelayanan BPJS/KIS semakin dipahami sehingga tidak terus memunculkan kesalahpahaman di lapangan.
Guna menghadirkan informasi yang lebih berimbang dan memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, tim media juga berencana meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai ketentuan pelayanan, jenis layanan yang dijamin maupun yang tidak dijamin, serta mekanisme pembiayaan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait, diharapkan pemberitaan ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam pemanfaatan layanan BPJS/KIS di masa mendatang.(bowo)