Tulungagung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Rekomendasi Nomor 69 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Rekomendasi tersebut menjadi perhatian menjelang berbagai kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Tulungagung. MUI meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Agustusan agar tetap mengedepankan rasa syukur dan tidak menjadikan perayaan kemerdekaan sekadar pesta pora maupun hura-hura.
Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa berbagai kegiatan seperti karnaval, perlombaan dan malam kemerdekaan hendaknya dilandasi rasa syukur atas nikmat kemerdekaan yang diberikan Allah SWT kepada bangsa Indonesia.
MUI juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap memperhatikan norma hukum, agama, etika dan tata susila.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penggunaan pakaian yang mengumbar aurat atau terlalu ketat, konsumsi minuman keras, pornografi, percampuran laki-laki dan perempuan yang melampaui batas, serta berbagai kegiatan lain yang dinilai membawa dampak negatif.
Selain itu, MUI mengingatkan agar perlombaan dalam rangka HUT RI tidak mengandung unsur judi maupun taruhan.
Rekomendasi tersebut juga menyebut penggunaan sound horeg serta penggunaan atribut perguruan pencak silat agar dihindari dalam kegiatan perayaan kemerdekaan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya persoalan yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.
MUI juga meminta penyelenggara kegiatan memperhatikan waktu salat ketika menyusun jadwal acara.
Tidak hanya persoalan hiburan, MUI turut mengingatkan pemerintah, lembaga pendidikan dan organisasi lainnya agar tidak menarik iuran yang dapat membebani masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan perayaan kemerdekaan.
MUI Pusat Jadi Acuan
Rekomendasi MUI Kabupaten Tulungagung tersebut juga memiliki garis besar yang sejalan dengan pandangan MUI Pusat mengenai perayaan momentum kemerdekaan.
MUI Pusat menekankan bahwa kegiatan Agustusan pada prinsipnya dapat menjadi sarana menumbuhkan rasa syukur, memperkuat persatuan serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batas-batas syariat dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
Termasuk dalam kegiatan perlombaan, MUI Pusat mengingatkan agar mekanisme hadiah tidak berubah menjadi praktik perjudian atau qimar.
Dengan demikian, semarak HUT RI ke-81 diharapkan tetap berjalan meriah, tetapi tidak kehilangan nilai edukasi, moral dan religius.
Dorong Doa Bersama dan Jaga Kamtibmas
Dalam rekomendasinya, MUI Kabupaten Tulungagung juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung menginstruksikan jajaran hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mengisi malam tirakatan dengan doa bersama.
MUI juga mengajak seluruh pihak, terutama para pemangku kebijakan, untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, para khatib salat Jumat juga diimbau menyampaikan khutbah dengan tema “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan dengan Menjaga Persatuan dan Cinta Tanah Air” pada Jumat terdekat dengan 17 Agustus 2026.
Rekomendasi tersebut menjadi pengingat bahwa memperingati kemerdekaan tidak hanya tentang kemeriahan acara, tetapi juga bagaimana masyarakat mengisinya dengan rasa syukur, menjaga persatuan, memperkuat kepedulian sosial dan tetap menghormati nilai agama serta norma yang berlaku di masyarakat.
Kemerdekaan dirayakan dengan kegembiraan, tetapi tetap harus dijaga agar kegembiraan tersebut tidak menghilangkan nilai moral, etika dan persatuan bangsa. (Red)