BLITAR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penting bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar. Sebanyak 341 narapidana menerima remisi umum, dan sembilan di antaranya memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas dan mengakhiri masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Iswandi.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Kelas IIB Blitar saat ini dihuni oleh 540 warga binaan, yang terdiri atas 421 narapidana dan 119 tahanan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana masing-masing warga binaan.
Dari total 341 penerima remisi, tercatat 111 narapidana kasus narkotika, 66 kasus perlindungan anak, 88 kasus kesehatan, dan 76 kasus pidana umum.
Sementara itu, sebanyak 80 warga binaan belum memperoleh remisi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum terpenuhinya ketentuan integrasi, berstatus Register F, masih menjalani pidana denda, serta belum mencapai masa pidana minimal enam bulan.
Pemberian remisi mensyaratkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya kelengkapan administrasi, perilaku baik, partisipasi dalam program pembinaan, hasil asesmen risiko, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Momentum remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan secara optimal.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan para warga binaan dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana. (BW)