TULUNGAGUNG.NewsHitamPutih.com – Sikap tidak profesional dan cenderung “blunder” ditunjukkan oleh Kepala Unit Pengelola Antar Sekolah (UPAS) Kota, Bu ViVi. Alih-alih merespons substansi aduan masyarakat terkait dugaan penarikan iuran perpisahan sekolah di hotel mewah, ViVi justru mendesak jurnalis untuk membuka identitas wali murid yang menjadi narasumber.
Kejadian ini bermula saat seorang jurnalis melakukan konfirmasi terkait adanya laporan dari wali murid SDN 7 Kampung Dalem mengenai rencana acara perpisahan yang dialihkan ke Hotel Front One dengan biaya penarikan mencapai Rp 350.000 per anak (seperti yang tertera pada dokumen rincian dalam IMG-20260614-WA0018.jpg).
Bukannya memberikan klarifikasi yang menyejukkan atau berjanji mengevaluasi pungutan tersebut, ViVi melalui pesan singkat WhatsApp justru mencecar wartawan untuk membeberkan siapa sosok wali murid yang mengadu.
”Ini wali murid yg mana hrs jelas ya Boss… jangan sampai aduan dr yg gak jelas nantinya menimbulkan fitnah,” tulis ViVi dalam tangkapan layar percakapan IMG-20260614-WA0017.jpg.
Tidak berhenti di situ, dengan penuh percaya diri ViVi bahkan membawa-bawa istilah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi memuluskan keinginannya mengorek identitas pelapor.
”Dumas (Pengaduan Masyarakat) kan jg hrs jelas… tdk abu2… itu jg termasuk kode etik jurnalistik kan Boss?” lanjutnya.
Pernyataan ini sontak dinilai sebagai bentuk kebodohan struktural dan salah kaprah yang fatal dari seorang pejabat publik yang membidangi urusan sekolah. ViVi dinilai sama sekali tidak memahami esensi dari kerja jurnalistik dan hukum perlindungan narasumber.
Mendesak jurnalis untuk mengungkap identitas wali murid (seperti yang melakukan pengaduan merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap kemerdekaan pers. Dalam dunia jurnalisme, identitas narasumber yang terancam posisi atau keamanannya—termasuk wali murid yang takut anaknya diintimidasi pihak sekolah—wajib dilindungi sepenuhnya.
Berikut adalah aturan hukum dan kode etik yang ditabrak oleh logika berpikir Kepala UPAS Kota tersebut:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Hak Tolak)
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak, yaitu hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak ini dilindungi oleh undang-undang demi menjamin keamanan narasumber yang memberikan informasi sensitif.
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 7
Dalam KEJ yang disahkan Dewan Pers, Pasal 7 secara mutlak menegaskan:
”Wartawan Indonesia menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”
Dalam tafsir pasalnya, ini mencakup kewajiban melindungi narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya demi keamanan yang bersangkutan.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11
”Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.”
Sebagai pejabat publik, hak Bu ViVi adalah memberikan klarifikasi (Hak Jawab) atas substansi masalah iuran hotel tersebut, bukan malah menginterogasi jurnalis untuk mencari tahu siapa “vocal point” di kalangan wali murid.
Menutup Mata dari Aturan Larangan Pungutan
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai substansi acara perpisahan hotel yang membebani wali murid tersebut, fokus Kepala UPAS justru bergeser pada urusan mencari pelaku pembocor informasi. Padahal, Kemendikbudristek melalui berbagai regulasi (termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah) telah melarang keras segala bentuk pungutan liar yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua murid, terlebih untuk acara seremonial seperti purnawiyata di hotel mewah.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas wali murid demi keselamatan akademik anak-anak mereka di sekolah, dan kasus ini akan dikoordinasikan langsung ke tingkat Dinas Pendidikan yang lebih tinggi. Pejabat publik diharapkan lebih bijak membaca regulasi hukum sebelum berargumen menggunakan istilah yang tidak dipahaminya.(aan)