BLITAR — Pesta demokrasi di tingkat desa seharusnya menjadi momentum ketika seluruh masyarakat ikut mengetahui, memahami, dan mengawal setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Namun menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Blitar 2026, pemandangan berbeda mulai menjadi sorotan. Di sejumlah desa yang akan menggelar Pilkades, publikasi berupa banner, spanduk, maupun informasi visual yang mudah dijumpai masyarakat disebut masih sangat minim.
Jalan-jalan desa tetap ramai. Pasar tetap beraktivitas. Warga tetap menjalankan rutinitas seperti biasa.
Tetapi tanda-tanda bahwa sebuah pesta demokrasi desa segera digelar justru belum banyak terlihat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah minimnya publikasi merupakan bagian dari efisiensi anggaran? Ataukah sosialisasi Pilkades 2026 kini lebih banyak mengandalkan media sosial dan kanal digital?
Pertanyaan itu menjadi penting karena tidak semua masyarakat desa memiliki akses, kebiasaan, atau kemampuan yang sama dalam memperoleh informasi melalui media sosial.
Ada warga yang aktif menggunakan Facebook dan WhatsApp. Namun ada pula masyarakat yang lebih mengandalkan informasi dari perangkat desa, tokoh masyarakat, lingkungan sekitar, papan pengumuman, hingga spanduk dan banner yang terpampang di ruang-ruang publik.
Di titik inilah persoalan publikasi bukan sekadar perkara banyak atau sedikitnya banner.
Ini menyangkut bagaimana negara memastikan informasi demokrasi benar-benar sampai kepada masyarakat.
Pilkades bukan agenda kelompok tertentu. Bukan pula sekadar urusan panitia, calon kepala desa, atau perangkat pemerintahan.
Pilkades adalah momentum ketika masyarakat desa menentukan siapa yang akan dipercaya memimpin pemerintahan desa untuk periode berikutnya.
Karena itu, informasi mengenai tahapan, jadwal, tata cara, hak dan kewajiban pemilih, serta berbagai ketentuan Pilkades semestinya dapat diakses masyarakat secara mudah dan merata.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang jujur, adil, transparan, aman, dan kondusif.
Maka ketika publikasi di lapangan dinilai minim, pertanyaan berikutnya menjadi semakin besar:
Sejauh mana sosialisasi Pilkades Serentak 2026 telah dilakukan?
Apakah seluruh lapisan masyarakat sudah mendapatkan informasi yang memadai?
Apakah warga di pelosok desa memperoleh akses informasi yang sama dengan masyarakat yang aktif di ruang digital?
Dan yang tidak kalah penting, apakah efisiensi anggaran benar-benar telah diimbangi dengan strategi sosialisasi yang efektif?
Sebab efisiensi tentu merupakan hal yang baik.
Tetapi jangan sampai efisiensi justru membuat informasi publik menjadi kurang terlihat.
Jangan sampai pesta demokrasi berlangsung, sementara sebagian masyarakat justru tidak merasakan bahwa pesta itu sedang dipersiapkan.
Pilkades boleh sederhana.
Anggaran boleh efisien.
Publikasi boleh mengikuti perkembangan zaman.
Tetapi satu hal tidak boleh hilang:
masyarakat harus tahu, masyarakat harus paham, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang cukup untuk menggunakan hak demokrasinya.
Sebab demokrasi bukan hanya tentang datang ke TPS.
Demokrasi juga dimulai dari informasi yang terbuka, sosialisasi yang merata, dan kesempatan masyarakat untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung.
Jika pesta demokrasi desa hendak berjalan transparan, maka jangan biarkan jalan-jalan desa terlalu sunyi dari informasi.
Karena demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang dilaksanakan.
Tetapi demokrasi yang benar-benar terlihat, terdengar, dan dirasakan oleh masyarakat. (Bw)