Blitar – Pandangan Hukum Sultan Abimanyu Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur.
Sampai awal September 2026, dana hibah untuk KONI Kota Blitar dari APBD belum juga cair. Alasannya sederhana tapi pelik: Ketua KONI saat ini berstatus mantan narapidana.
Sebagai pengamat hukum, saya melihat persoalan ini bukan sekadar soal uang. Ini soal bagaimana negara memperlakukan lembaga, bukan pribadi. Dan yang lebih penting: bagaimana hukum dipakai, bukan perasaan.
- Apa kata aturan?
Acuan utama pencairan hibah dari APBD adalah
Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo Permendagri No. 14 Tahun 2014 jo Permendagri No. 123 Tahun 2018.
Di Pasal 5 huruf e disebutkan jelas: penerima hibah bisa diberikan kepada “organisasi kemasyarakatan”.Termasuk KONI jelas masuk kategori ini.
Syaratnya juga jelas di Pasal 4 ayat 4 : peruntukan spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat, serta memenuhi persyaratan penerima. Di Pasal 6 dan perubahan 2018 ditambah: punya SKT, bersifat nirlaba.
Pertanyaannya: ada tidak pasal yang melarang Ormas menerima hibah karena ketuanya mantan narapidana?
Jawabannya: Tidak ada.
Lalu dasar penundaan apa? Biasanya Pemda memakai Pasal 4 ayat 3 : “…dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.”
Kata “kepatutan” inilah yang jadi ruang abu-abu.
- Subjeknya Lembaga, Bukan Oknum.
Dalam hukum, KONI adalah rechtspersoon atau subjek hukum. Yang menerima hibah dan yang wajib mempertanggungjawabkan adalah KONI sebagai lembaga, bukan Ketua sebagai pribadi.
Jika dana ditahan karena 1 orang pengurus, maka kita mencampuradukkan tanggung jawab lembaga dengan tanggung jawab pribadi. Ini berbahaya. Besok-besok bisa saja alasan yang sama dipakai untuk menahan hibah NU, Muhammadiyah, atau Karang Taruna hanya karena 1 pengurusnya pernah tersandung hukum.
Lebih jauh, ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, tentang persamaan kedudukan di depan hukum. Mantan narapidana sudah menjalani hukuman. Menutup akses lembaga karena personalia pimpinan tanpa putusan pengadilan yang mencabut hak, adalah bentuk diskriminasi.
- “Kepatutan” Tidak Boleh Ditafsir Subjektif.
Saya tidak menafikan pentingnya asas kepatutan. Uang negara harus dijaga. Tapi “kepatutan” harus diukur secara objektif.
Patut atau tidaknya harus dilihat dari: apakah RAB-nya jelas? Apakah kegiatannya bermanfaat untuk pembinaan atlet? Apakah ada mekanisme pengawasan?
Bukan diukur dari: “siapa ketuanya”.
Jika alasannya hanya karena latar belakang pribadi, maka itu penafsiran yang subjektif. Dan Pasal 62 PP No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan: belanja hibah yang sudah dianggarkan di APBD dan persyaratannya terpenuhi, wajib dilaksanakan.
Menunda tanpa dasar normatif sama dengan wanprestasi administrasi oleh negara kepada warganya.
- Lalu solusinya bagaimana?
Menahan seluruh dana jelas bukan solusi. Itu menghukum atlet dan cabang olahraga yang tidak bersalah.
Solusi yang proporsional dan sesuai hukum ada 2:
Pertama, KONI segera melakukan rapat pengurus dan mengeluarkan SK Penunjukan Plt Ketua atau memberi kuasa kepada Sekjen untuk menandatangani NPHD dan pertanggungjawaban. Ini memisahkan lembaga dari pribadi.
Kedua, Pemda tetap mencairkan tetapi memperketat pengawasan. Gunakan instrumen Pasal 17-19 Permendagri 32/2011: NPHD, laporan penggunaan, monitoring dan evaluasi, serta audit. Jika ada penyimpangan, proses hukum. Jangan hukum di depan.
Penutup
Opini ini bukan untuk membela pribadi siapapun. Ini untuk membela kepastian hukum.
Negara tidak boleh menghukum lembaga karena dosa seseorang. Jika hari ini kita membenarkan penundaan hibah KONI karena alasan personal, maka besok kita membuka pintu bagi politik balas dendam melalui anggaran.
Olahraga adalah milik publik. Atlet berhak berlatih. Prestasi daerah dipertaruhkan.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Blitar dan KONI duduk bersama. Cairkan hak lembaga, jaga akuntabilitasnya, dan pisahkan urusan hukum pribadi dari urusan publik.
Karena hukum harus ditegakkan dengan pasal, bukan dengan gosip. (LN)