Blitar – Dugaan perundungan yang dialami seorang santri berusia 10 tahun berinisial SL di Pondok Pesantren, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perundungan tersebut melibatkan seorang santri yang merupakan kakak kelas korban dan tercatat sebagai santri di pondok pesantren yang sama.
Saat kejadian, korban disebut sempat meninggalkan pondok pesantren dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Setelah itu, korban dijemput oleh pihak pondok dan kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.
Pihak Pondok Pesantren menyampaikan bahwa santri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan anak yang dititipkan melalui Dinas Sosial (Dinsos). Pihak pesantren juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani melalui pendekatan kekeluargaan.
Pengasuh Pondok Pesantren Kyai J, menjelaskan bahwa pihak pesantren telah memediasi pihak-pihak terkait. Melalui proses tersebut, persoalan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Persoalan ini sudah kami mediasi secara kekeluargaan. Kami mengedepankan penyelesaian yang baik dan tidak ingin masalah ini semakin melebar. Untuk santri yang bersangkutan, rencananya akan kami kembalikan kepada pihak Dinas Sosial karena sebelumnya memang merupakan santri titipan dari Dinsos,” ujar Kyai J
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan, sekaligus dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan anak-anak yang terlibat.
Sementara itu, paman korban sebagai perwakilan saat media berkunjung kerumah korban berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia juga mempertanyakan pola pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pondok pesantren, terutama terkait jaminan keamanan serta perlindungan terhadap santri selama berada di dalam maupun di sekitar lingkungan pondok.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga mempertanyakan bagaimana pengasuhan dan pengawasan di pondok, sehingga anak bisa sampai mengalami kejadian seperti ini dan sempat keluar untuk meminta pertolongan kepada warga. Yang paling penting, keselamatan dan kondisi psikologis anak harus menjadi perhatian,” ujar paman korban
Meski demikian, dugaan perundungan terhadap anak tetap merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pengawasan yang memadai selama berada di lingkungan pendidikan.
Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi salah satu upaya untuk menangani persoalan. Namun, perlindungan terhadap anak serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali juga perlu menjadi perhatian utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Sosial untuk memperoleh konfirmasi mengenai status santri tersebut, mekanisme penitipan, serta langkah yang akan dilakukan setelah santri tersebut dikembalikan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Dinsos maupun pihak-pihak terkait lainnya. (BW)