BLITAR,NewsHitamPutih.com – Seorang warga Kota Blitar berinisial RM meminta kejelasan terkait penanganan medis yang diterima almarhumah ibunya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Aminah Blitar. Menurut RM, terdapat sejumlah hal yang dinilainya perlu mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit, khususnya mengenai proses pengobatan dan pembiayaan selama masa perawatan.
RM menyampaikan bahwa dirinya merasa perlu memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai tindakan medis yang diberikan kepada ibunya. Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menurut pengakuannya belum sepenuhnya meringankan beban biaya pengobatan, sehingga keluarga masih harus mengeluarkan biaya tambahan selama proses perawatan.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan penjelasan yang transparan terkait pelayanan yang diterima ibu kami selama menjalani perawatan,” ujar RM.
Dalam upaya mencari kejelasan atas persoalan tersebut, RM meminta pendampingan hukum kepada advokat asal Tulungagung, Toha Maksum, S.H., M.Pd., Adv., yang akrab disapa Gus Maksum. Menurut pihak pendamping hukum, langkah yang ditempuh saat ini berfokus pada pengumpulan informasi, klarifikasi, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelayanan yang diberikan kepada pasien.
“Gus Maksum” menyampaikan bahwa keluarga pasien memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai pelayanan kesehatan yang diterima, sementara fasilitas kesehatan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku. Karena itu, pihaknya mengedepankan pendekatan klarifikasi dan penyelesaian secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Rumah Sakit Aminah Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh RM. Media masih berupaya menghubungi pihak rumah sakit guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas informasi yang beredar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pasien dan pendamping hukumnya. Demi menjaga prinsip keberimbangan, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan atas persoalan yang disampaikan dalam berita ini. (Bowo)