TULUNGAGUNG.NewsHitamPutih.com- Perubahan regulasi pengelolaan kawasan hutan membuat roda wisata Pantai Gemah Tulungagung macet. Sejak enam bulan lalu pengelola hanya bisa mengandalkan sumbangan sukarela karena dilarang menarik tiket wisatawan. Penyebabnya, Perjanjian Kerjasama PKS dengan Perhutani sudah habis dan regulasi baru kini ada di tangan Kementerian Kehutanan.
Kepala Desa Keboireng Supirin menjelaskan, dulu Pantai Gemah ada di bawah kewenangan Perhutani sehingga PKS bisa langsung diurus. Sekarang pengelolaan kawasan hutan diambil alih Kementerian Kehutanan. Akibatnya pengelola wisata buntu. “Belum terbitnya PKS yang baru, membuat kami tidak bisa menjual tiket. Untuk menarik ya seikhlasnya,” ujar Supirin, 17 Juni 2026.
Dampaknya langsung terasa ke kas desa. Dalam skema bagi hasil lama, Pemdes Keboireng dapat 6 persen dari tiket Pantai Gemah. Setiap dua minggu pemasukan PADes dari wisata itu antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Dengan tiket ditiadakan, aliran dana itu terhenti total selama setengah tahun. Padahal uang itu dipakai untuk operasional dan pembangunan desa.
” Kami mau memperpanjang PKS, tapi sekarang ada perubahan di kementerian. Dan kami tidak punya jalur ke sana tanpa pemerintah daerah,” terangnya.
Kondisi ini menuntut langkah cepat dari Pemkab Tulungagung. Beberapa langkah yang harus diambil agar Pantai Gemah bisa beroperasi normal lagi:
Pertama, Pemkab lewat Dinas Pariwisata dan bagian hukum harus jadi jembatan antara Desa Keboireng dengan Kementerian Kehutanan. Desa tidak punya akses langsung ke pusat, sementara urusan izin PKS kawasan hutan sekarang kewenangan kementerian. Pemkab perlu memfasilitasi komunikasi, menyiapkan dokumen, dan mengawal proses permohonan PKS baru agar tidak berlarut.
Kedua, Pemkab harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk minta kepastian regulasi turunan. Regulasi sudah berubah tapi petunjuk teknis di lapangan belum jelas. Jika ada aturan sementara yang membolehkan pengelolaan berjalan sambil menunggu PKS final, Pemkab bisa mengusulkan agar pengelola Pantai Gemah diberi izin menarik retribusi terbatas dulu. Ini penting supaya operasional dan gaji petugas tidak mati total.
Ketiga, Pemkab bisa menganggarkan bantuan operasional sementara lewat APBD atau dana hibah pariwisata untuk menutup kekosongan enam bulan ini. Sambil menunggu izin resmi terbit, pengelola butuh biaya listrik, kebersihan, dan keamanan pantai. Bantuan ini mencegah Pantai Gemah makin sepi dan fasilitasnya rusak.
Keempat, Pemkab dorong Desa Keboireng menyiapkan proposal pengembangan wahana baru seperti yang sudah direncanakan pengelola. Kalau izin PKS sudah ada, Pantai Gemah harus langsung tancap gas agar wisatawan balik ramai. Pemkab bisa bantu dari sisi promosi, pelatihan SDM pengelola, sampai akses jalan.
Supirin berharap Pemkab segera bergerak. “Kami berharap pemerintah bisa membantu mengurus izin PKS. Kami juga berencana ada wahana baru agar Pantai Gemah bisa ramai kembali,” pungkasnya.
Pantai Gemah sudah jadi ikon Tulungagung. Jika Pemkab cepat ambil alih proses perizinan ke pusat, pendapatan desa pulih, wisatawan nyaman, dan PAD daerah ikut naik lagi.(aan)