Diduga Terkendala Perizinan, SPPG Asy Syujaiyah Belum Beroperasi, Sekitar 1.500 Penerima Manfaat Program BGN Terdampak
BLITAR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Asy Syujaiyah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, hingga kini belum dapat beroperasi. Akibatnya, sekitar 1.500 calon penerima manfaat Program Badan Gizi Nasional (BGN), yang terdiri dari santri dan peserta didik, belum dapat menerima layanan pemenuhan gizi sebagaimana yang diharapkan.
Padahal, menurut pihak yayasan, berbagai persiapan telah dilakukan sejak lama. Mulai dari pembangunan dapur, penyediaan sarana dan prasarana, hingga kesiapan sumber daya manusia telah dipenuhi agar SPPG dapat segera melayani masyarakat.
Namun, seluruh kesiapan tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena proses perizinan yang disebut masih mengalami kendala.
Imam, salah satu pengurus SPPG Asy Syujaiyah, menyampaikan bahwa pihaknya menduga belum terbitnya izin operasional berkaitan dengan proses perizinan yang sebelumnya ditangani oleh mantan pejabat BGN, Soni Sanjaya. Menurut Imam, izin operasional SPPG Asy Syujaiyah diduga masih terblokir sehingga dapur belum dapat dijalankan.
“Kami berharap perizinan yang sampai saat ini masih terblokir dapat segera dibuka kembali sehingga SPPG bisa segera beroperasi. Berbagai upaya komunikasi dan koordinasi sudah kami lakukan, namun hingga sekarang belum memperoleh kepastian,” ujar Imam.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa keterlambatan tersebut bukan semata persoalan administratif biasa. Menurutnya, pihak yayasan menjalankan seluruh proses secara mandiri tanpa mengikuti pihak-pihak tertentu yang disebut berada dalam lingkaran mantan pejabat tersebut. Dugaan tersebut, menurut Imam, perlu dibuktikan melalui klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kami hanya ingin proses perizinan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai karena kami memilih mengurus secara mandiri dan tidak masuk ke lingkaran tertentu, kemudian izin dapur justru terhambat. Harapan kami, dengan adanya pengurusan yang baru di BGN, sistem perizinan dapat segera dibenahi sehingga lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh penyelenggara SPPG,” tambahnya.
Akibat belum beroperasinya SPPG tersebut, ribuan penerima manfaat hingga kini belum memperoleh layanan makan bergizi dari Program BGN. Selain berdampak terhadap masyarakat, pihak yayasan juga mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah akibat investasi pembangunan, pengadaan peralatan, serta berbagai persiapan operasional yang telah dilakukan.
Kondisi ini memunculkan harapan agar mekanisme perizinan dalam Program BGN dapat dievaluasi secara menyeluruh. Apabila benar terdapat hambatan administratif yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tertunda, maka diperlukan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta tidak bergantung pada individu tertentu sehingga seluruh penyelenggara memperoleh perlakuan yang setara.
Program Badan Gizi Nasional merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena itu, setiap kendala yang menghambat penyaluran manfaat kepada masyarakat diharapkan dapat segera diselesaikan agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun Soni Sanjaya yang disebut dalam keterangan pengurus SPPG belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bowo)