TRENGGALEK – Ini ironi pendidikan di Kabupaten Trenggalek. Untuk menyelamatkan sekolah dasar negeri, warganya justru harus turun ke jalan menggalang dana dan patungan. Sementara Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkesan hanya diam dan menunggu.
Upaya menyelamatkan SDN 1 Sengon yang berlokasi di Dusun Puthuk, Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, kini sepenuhnya bertumpu pada donasi masyarakat. Hingga saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp127 juta dari target Rp200 juta. Dana itu dibutuhkan untuk membeli lahan tempat sekolah berdiri, karena selama ini tanah tersebut bukan aset pemerintah, melainkan milik warga.
Pertanyaannya kemudian sangat mendasar. Selama puluhan tahun SDN 1 Sengon berdiri dan melayani anak-anak, apa yang dikerjakan Pemkab Trenggalek? Mengapa baru sekarang masalah legalitas lahan muncul dan diserahkan penyelesaiannya kepada rakyat?
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek Agus Dwi Karyanto hanya menyatakan bahwa proses penggalangan dana masih berjalan dan berharap dukungan terus mengalir. Jawaban itu justru menunjukkan ketidakhadiran negara dalam menjamin hak dasar pendidikan.
Pendidikan adalah urusan wajib pemerintah daerah. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat 1 huruf e. Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat 1 mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan layanan dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lalu bagaimana mungkin sebuah SD Negeri bisa berdiri bertahun-tahun di atas tanah pribadi tanpa ada kejelasan status? Di mana fungsi perencanaan, pemetaan aset sekolah, dan penganggaran dari Dinas Pendidikan dan Pemkab Trenggalek selama ini?
Masalah baru juga muncul jika tanah itu benar-benar terbeli dari hasil donasi. Tanah tersebut atas nama siapa? Atas nama pribadi? Komite sekolah? Atau akan dihibahkan ke Pemkab Trenggalek? Jika tidak segera disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten, maka masalah yang sama akan terulang di masa depan. Anak cucu kita akan diminta patungan lagi.
Negara hadir untuk melayani rakyat. Itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan setiap warga berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Namun yang terjadi di Trenggalek justru sebaliknya. Negara tidak menyediakan lahan, tidak mengalokasikan anggaran, lalu ketika persoalan mencuat solusinya adalah menyuruh warga galang dana.
Ini preseden berbahaya. Hari ini SDN 1 Sengon. Besok bisa sekolah lain, puskesmas, atau jalan desa. Jika semua diserahkan ke donasi, lalu untuk apa APBD Trenggalek yang nilainya triliunan rupiah setiap tahun.
Pemkab Trenggalek harus segera mengambil alih tanggung jawab. Jangan menunggu donasi selesai. Pemerintah wajib menganggarkan pembelian lahan dan memastikan sertifikat SDN 1 Sengon atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Jangan sampai niat baik warga justru menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah melayani rakyatnya sendiri. Karena pendidikan bukan urusan amal. Pendidikan adalah hak rakyat dan kewajiban negara.(red)