TULUNGAGUNG – Lalai saat bertugas berujung petaka. Dua petugas Satpol PP Tulungagung resmi dijatuhi sanksi BKPSDM setelah kedapatan pesta miras bersama pelaku pencurian di area kantor, (10/07/2026).
Akibat kelalaian itu, sejumlah aset elektronik di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung di eks gedung Belga raib digasak maling.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega menegaskan, dua petugas berinisial ED dan SK terbukti melanggar disiplin.
Peristiwanya terjadi saat keduanya berjaga di pos. Pelaku pencurian berinisial MUA (29) datang dan mengajak pesta miras. ED yang terbujuk ikut minum bersama pelaku. Sementara SK memilih tidak ikut, tapi membiarkan pesta miras itu terjadi di jam dinas.
“Berdasarkan pengakuan yang kami dapat, petugas ED ikut pesta miras. Sedangkan petugas SK tidak ikut minum,” ujar Leope.
BKPSDM tidak main-main. Untuk ED yang terbukti ikut pesta miras, dijatuhi sanksi disiplin berat: dicopot dari jabatan fungsional dan tunjangannya dihapus.
“Petugas ED kami beri hukuman disiplin berat yakni melepaskan jabatan fungsional dan menghilangkan tunjangannya,” tegasnya.
Sedangkan SK yang membiarkan mendapat sanksi disiplin ringan karena gagal mencegah pelanggaran di area perkantoran.
“Kedua petugas dijatuhi sanksi disiplin, karena lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi mereka pesta miras di area perkantoran,” lanjutnya.
BKPSDM mengingatkan, tugas menjaga aset negara bukan untuk main-main. Sekali abai, bukan hanya sanksi yang didapat, tapi kepercayaan publik juga runtuh.(dian)