BLITAR — Persyaratan administrasi calon kepala desa menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU BLITAR RAYA. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu calon Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang diketahui menggunakan ijazah Paket C terbitan tahun 2025 sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Persoalan mencuat setelah muncul informasi mengenai perbedaan waktu penerbitan ijazah Paket C dengan keterangan terkait pengambilan ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya. Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala desa.
Menurut informasi yang disampaikan LSM HARIMAU BLITAR RAYA, pihak SMP Negeri 3 Nglegok menerangkan bahwa ijazah dari sekolah tersebut benar-benar diambil pada tahun 2024. Sementara itu, ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bersangkutan disebut terbit pada tahun 2025.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. LSM HARIMAU BLITAR RAYA menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat pendidikan, waktu kelulusan, proses pendaftaran pada lembaga pendidikan kesetaraan, hingga penerbitan ijazah Paket C tersebut.
Sekretaris LSM: Jangan Sampai Persyaratan Administrasi Menjadi Persoalan di Kemudian Hari.
Sekretaris LSM HARIMAU BLITAR RAYA, Imam, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen penting dalam pemenuhan persyaratan pencalonan kepala desa. Karena itu, menurutnya, setiap dokumen pendidikan yang digunakan calon harus diperiksa secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ijazah Paket C diterbitkan tahun 2025, sementara keterangan dari sekolah sebelumnya menyebutkan ijazah SMP diambil tahun 2024, tentu hal ini perlu dijelaskan secara terang. Kami ingin mengetahui bagaimana kronologi pendidikan yang bersangkutan dan apakah seluruh persyaratannya telah terpenuhi sesuai aturan,” tegas Imam.
Ia juga mempertanyakan alur waktu pendidikan yang ditempuh calon tersebut. Menurut Imam, apabila seseorang dinyatakan lulus Paket C pada tahun 2025, riwayat pendidikan sebelumnya perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pendidikan kesetaraan.
Imam mencontohkan bahwa apabila calon tersebut mengikuti pendidikan kesetaraan setelah menyelesaikan jenjang SMP, waktu kelulusan dan proses masuk ke lembaga pendidikan kesetaraan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tahun penerbitan atau pengambilan ijazah. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat pendidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian administratif atau persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.
Minta Panitia dan Dinas Terkait Buka Data Verifikasi.
LSM HARIMAU BLITAR RAYA mendesak panitia pemilihan kepala desa dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen pendidikan calon yang dipersoalkan.
Menurut Imam, transparansi menjadi hal penting agar seluruh calon diperlakukan berdasarkan standar persyaratan yang sama. Apabila dokumen telah dinyatakan memenuhi ketentuan, penjelasan resmi diharapkan dapat meredam berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan persyaratan administrasi baru menjadi polemik setelah seluruh tahapan berjalan. Kami meminta transparansi. Jika memang dokumennya sah dan memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Imam.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan LSM HARIMAU BLITAR RAYA bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong agar proses pemilihan kepala desa berlangsung secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keabsahan Ijazah Harus Dipastikan, Bukan Sekadar Diperdebatkan.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pemeriksaan persyaratan calon kepala desa tidak semestinya berhenti pada kelengkapan berkas secara administratif. Dokumen pendidikan yang dipersyaratkan juga perlu diverifikasi keabsahan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perbedaan tahun pengambilan ijazah SMP dan tahun penerbitan ijazah Paket C tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai pemenuhan persyaratan harus didasarkan pada riwayat pendidikan, dokumen resmi, serta hasil verifikasi dari lembaga yang berwenang.
Media masih berupaya menghubungi calon kepala desa yang bersangkutan, panitia pemilihan kepala desa, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut masih ditunggu.
Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa, dengan tetap menghormati hak setiap calon dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan klarifikasi berbasis dokumen dan hasil verifikasi resmi. Sebab, transparansi persyaratan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan Kepala Desa Sidorejo. (Bw)