TRENGGALEK — Keberadaan aktivitas kendaraan-kendaraan besar di kawasan Terminal Durenan, Kabupaten Trenggalek, mulai menjadi sorotan masyarakat. Terminal yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas transportasi publik tersebut kini dipertanyakan pemanfaatannya.
Sejumlah warga mengaku melihat aktivitas kendaraan besar yang diduga membawa material Galian C keluar-masuk kawasan terminal. Tidak hanya melintas, kendaraan-kendaraan tersebut disebut menggunakan area terminal untuk berhenti, transit, hingga melakukan aktivitas yang oleh warga diduga berkaitan dengan bongkar muat material.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.
Apakah Terminal Durenan saat ini telah mengalami perubahan fungsi di lapangan menjadi lokasi bongkar muat sekaligus tempat transit truk-truk besar pengangkut material Galian C?
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut dinilai cukup mencolok dan berlangsung di fasilitas yang selama ini dikenal sebagai terminal.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan keberadaan kendaraan besar sepanjang aktivitas tersebut mempunyai dasar dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami hanya ingin tahu sebenarnya terminal itu sekarang fungsinya untuk apa. Kalau memang diperbolehkan untuk bongkar muat dan transit truk Galian C, dasar izinnya apa? Kalau memang tidak diperbolehkan, kenapa aktivitas seperti itu bisa berlangsung?” ujar warga tersebut.
Menurutnya, keberadaan truk-truk besar juga perlu diperhatikan dari sisi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai karena dibiarkan terus akhirnya masyarakat menganggap itu memang sudah resmi. Padahal kami tidak tahu apakah ada izin atau tidak. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” katanya.
Warga lainnya juga mempertanyakan apakah penggunaan kawasan terminal untuk kendaraan pengangkut material tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan tata kelola fasilitas publik.
Pasalnya, terminal bukan sekadar lahan kosong yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan tanpa kejelasan. Ada fungsi, aturan, aspek keselamatan, serta kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan.
JANGAN SAMPAI FUNGSI BERUBAH DIAM-DIAM
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai truk atau material Galian C.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah status dan fungsi kawasan Terminal Durenan saat ini.
Jika memang terdapat aktivitas bongkar muat, masyarakat berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, apa dasar penggunaannya, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang tidak diperbolehkan, publik tentu berharap ada tindakan dari pihak berwenang.
Sebab jangan sampai muncul kondisi ketika fungsi resmi sebuah fasilitas publik berbeda dengan pemanfaatannya di lapangan.
Apalagi jika kendaraan yang menggunakan kawasan tersebut merupakan kendaraan berat yang membawa material dalam jumlah besar.
Mereka hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul prasangka dan informasi simpang siur.
“Kami tidak mau menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin pemerintah menjelaskan. Terminal itu sekarang statusnya bagaimana, boleh untuk bongkar muat atau tidak, dan kalau boleh siapa yang memberikan izin,” ungkap warga yang kembali meminta namanya dirahasiakan.
Menurut warga tersebut, keterbukaan pemerintah justru akan membuat persoalan menjadi terang.
Sebab jika aktivitas itu memang legal dan sesuai aturan, masyarakat tentu dapat memahami. Namun jika ternyata tidak sesuai peruntukan, pemerintah juga memiliki dasar untuk melakukan penertiban.
Apakah benar kawasan tersebut telah digunakan sebagai tempat bongkar muat dan transit truk-truk besar pengangkut Galian C?
Ataukah aktivitas tersebut hanya pemanfaatan sementara yang memiliki dasar dan izin tertentu?
Jawabannya ada pada pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. (Red)