BLITAR – Aksi pencurian yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. Seorang pria berinisial FM (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa dan membawa kabur telepon genggam serta uang tunai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat. Korban berinisial DMA (24) baru saja pulang dari rumah pamannya. Sesampainya di rumah, ia mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.
Sebuah telepon genggam Redmi Note 8 berwarna biru yang sebelumnya berada di dalam rumah tidak lagi ditemukan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam dompet di atas meja kamar tidur juga raib.
Saat melakukan pemeriksaan, korban menemukan bekas congkelan pada pintu depan yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga pelaku sempat mondar-mandir di sekitar rumah korban sejak sekitar pukul 01.00 WIB sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Satreskrim segera melakukan pengejaran. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat.
Dalam pemeriksaan, FM mengakui melakukan pencurian seorang diri. Usai beraksi, ia sempat melarikan diri ke wilayah Tulungagung untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena polisi berhasil melacak keberadaannya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pencurian di rumah mahasiswa tersebut bukan merupakan aksi pertama yang dilakukan FM. Kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda.
Beberapa lokasi yang diakui pernah menjadi sasaran antara lain SDN 2 Ngaglik yang dibobol sebanyak dua kali, sebuah toko di sekitar SDN 2 Ngaglik, serta sebuah toko pakan ternak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam hasil curian dan sebuah jaket berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, FM kini harus menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. (BW)