A. Bagaimana hukum badal haji yang wukufnya di luar batas arofah yang ditentukan Pemerintah?
Jawaban
Badal haji yang wukufnya di luar batas arofah yang ditentukan pemerintah saudi hukumnya tidak sah, karena batas arofah yang ditentukan pemerintah Arab Saudi sudah sesuai dengan batas arafah menurut mayoritas ulama
Catatan
- Hukum wuquf di wadi Uronah terjadi khilaf di kalangan ulama’, Jumhur mengatakan tidak sah sedangkan ulama’ malikiyyah mengatakan makruh dan wajib membayar dam. Namun dalam prakteknya semenjak 2025 mubaddil tanpa tasrih tidak mungkin bisa masuk di wadi uronah apalagi di arofah, karena ketatnya penjagaan
- Sebagai konsekwensi ketika wuqufnya tidak sah, maka mubaddil wajib melakukan hal-hal berikut :
a. Menqodlo’ untuk dirinya sendiri kemudian menqodlo’ untuk yang dibadali di tahun berikutnya
b. Mengqodlo’ untuk dirinya sendiri dan mencari pengganti untuk hajinya orang yang dibadali,
Tetapi dalam realitanya kedua-duanya sangat tidak mungkin dilakukan maka KBIHU atau biro wajib mengembalikan uang akad sewa badal. - Sejak tahun 2024 mulai adanya pengetatan tasrih, pada tahun 2025 hampir tidak ada yang bisa lolos masuk armuzna tanpa tasrih. Di tahun 2026 untuk menjadi badal secara legal harus membeli tasrih minimal sebesar 8.800 riyal atau kurang lebih 40 juta, oleh karenanya ketika ada KBIH atau biro yang menawarkan badal haji dengan biaya murah (dibawah harga tasrih) maka hukum badal hajinya haram karena dapat dipastikan tanpa tasrih, atau dugaan kuat tidak dilaksanakan sehingga hukumnya tidak sah.
نهاية المطلب في دراية المذهب» (4/ 386):
«ولو لابس الأجير الحج، ففاته الوقوف، فالذي ذهب إليه معظم الأصحاب أن الفوات ينزل منزلة الإفساد، والسبب فيه أنه يوجب القضاء، كما يوجبه الإفساد، ويخرج الحج بالفوات عن حقيقته، وإن كان لا يتصف بالفساد»
حاشية إعانة الطالبين 2/ 321