Kediri – Pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. Program yang dikelola melalui Yayasan Padamu Negeri Berbakti itu kini diwarnai dugaan persoalan transparansi pengelolaan dana sewa lahan serta mekanisme kemitraan yang memunculkan tanda tanya dari salah seorang tokoh masyarakat setempat.
SPPG yang beralamat di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri tersebut disebut telah beroperasi untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Namun, di balik operasionalnya, muncul dugaan adanya ketidakjelasan mengenai pengelolaan dana sewa lahan yang semestinya dibayarkan oleh yayasan mitra kepada pihak pemilik atau pengelola lahan.
Seorang tokoh masyarakat yang mengaku terlibat sejak awal pencarian dan penentuan lokasi dapur SPPG mengungkapkan bahwa dirinya telah membantu proses hingga lokasi memperoleh persetujuan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kerja sama resmi justru dijalankan melalui pengasuh pondok pesantren setempat.
Menurut narasumber, berdasarkan mekanisme kemitraan Program SPPG, yayasan mitra berkewajiban memberikan kompensasi atau dana sewa lahan setiap bulan. Namun hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang menerima dana tersebut maupun bagaimana mekanisme penyalurannya.
«”Yang menjadi pertanyaan saya, kalau memang ada dana sewa setiap bulan, sebenarnya diterima oleh siapa dan disalurkan ke mana? Setahu saya, pengasuh pondok yang mengetahui hal itu,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Persoalan kemudian berkembang ketika pengelola membutuhkan tambahan lahan untuk menunjang operasional dapur MBG. Lahan milik istri narasumber akhirnya digunakan, namun kompensasi yang ditawarkan disebut hanya sebesar Rp300.000 per bulan. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas maupun manfaat lahan yang dipergunakan.
Merasa keberatan, narasumber mengaku sempat menutup akses menuju lokasi dapur menggunakan kendaraan pikap sebagai bentuk protes. Peristiwa tersebut kemudian dimediasi dengan melibatkan aparat TNI, Polri, pemerintah desa, pengurus yayasan, serta pihak keluarga.
Dalam forum mediasi itu, narasumber meminta adanya keterbukaan mengenai tata kelola program serta kejelasan pembayaran kompensasi. Ia juga mengusulkan agar diberikan kompensasi yang dinilai lebih proporsional, yakni setara honor satu orang relawan setiap bulan di luar pembayaran sewa lahan milik istrinya. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum terdapat kesepakatan tertulis yang disetujui seluruh pihak.
Selain menyoroti persoalan sewa lahan, narasumber juga mempertanyakan tata kelola yayasan lokal yang terlibat dalam pelaksanaan program. Ia menduga adanya perangkapan jabatan oleh satu orang yang menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren, kepala madrasah, sekaligus mengklaim sebagai ketua yayasan tanpa melalui mekanisme rapat atau keputusan organisasi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga yang menjadi mitra program pemerintah. Karena itu, ia mengaku memilih memisahkan diri dan mendirikan yayasan baru.
Narasumber juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Ia berharap pengelolaan Program MBG yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Padamu Negeri Berbakti selaku yayasan mitra Program SPPG/MBG maupun pihak yayasan lokal yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab maupun koreksi. Apabila klarifikasi resmi disampaikan media akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya. (AAN)